SPDP Kasus Dugaan Mafia Tanah Cijeruk Bogor Dikembalikan ke Bareskrim

2 hours ago 23

Rabu, 28 Januari 2026 – 20:41 WIB

SPDP Kasus Dugaan Mafia Tanah Cijeruk Bogor Dikembalikan ke Bareskrim - JPNN.com Jabar

Kuasa hukum Suhendro, Amir saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat seusai mengklarifikasi SPDP yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan adanya mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, Bogor. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penanganan kasus dugaan praktik mafia tanah di lahan, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dipastikan terus berlanjut.

Teranyar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan ke Bareskrim berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar No.B-266/M.2.4/Eoh.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Kuasa hukum Suhendro, Amir menuturkan, pihaknya telah mengklarifikasi SPDP yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri terkait penyidikan terhadap inisial ASR, Dkk yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Cijeruk.

“Hari ini saya mengklarifikasi surat SPDP dari Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil klarifikasi, SPDP tersebut telah dikembalikan ke Bareskrim berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar No.B-266/M.2.4/Eoh.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026,” ujar Amir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, pengembalian SPDP dilakukan karena Kesetaraan, sebagaimana pedoman jaksa agung RI No 1 Tahun 2026 tentang pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara Tipidum pada Bab III poin 4 huruf a, vide halaman 6 " penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berkas perkara penyidikannya dari Bareskrim Polri disesuaikan dengan prinsip Kesetaraan.

Adapun untuk SPDP tersebut selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, juga adanya penyesuaian terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di berlakukan per 2 Januari 2026 sehingga pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan sebelumnya harus disesuaikan.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat perubahan pasal. Misalnya pasal 263 dan 266 dalam KUHP lama yang di KUHP baru menjadi pasal 391. Oleh karena itu, Berita Acara Pemeriksaan dan administrasi lainnya harus disesuaikan,” kata Amir.

Amir menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, khususnya Unit 1 Subdit 2, untuk memastikan proses pelengkapan berkas berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

Penanganan kasus dugaan praktik mafia tanah di lahan, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dipastikan terus berlanjut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |