bali.jpnn.com, DENPASAR - Tommy Schaefer, terpidana kasus pembunuhan warga negara Amerika Serikat, resmi menghirup udara bebas, Selasa (17/2).
Tommy Schaefer bebas setelah menjalani pemidanaan selama 12 tahun dari total hukuman 18 tahun di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Terpidana Tommy Schaefer telah diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses hukum selanjutnya.
Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, mengonfirmasi Tommy Schaefer bisa menghirup udara segar di luar bilik penjara dengan status bebas murni.
"Hari ini telah kami serahterimakan Tommy Schaefer ke pihak imigrasi.
Imigrasi yang menentukan tahap selanjutnya," ujar Hudi Ismono, Selasa (17/2).
Meski divonis 18 tahun penjara, Tommy Schaefer sejatinya hanya menjalani masa penahanan selama 12 tahun di Bali.
Hal ini dikarenakan ia mendapatkan remisi total sebanyak 75 bulan dan 120 hari (sekitar 6 tahun lebih).
















































