jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan Septian Candra (28) sebagai tersangka percobaan penculikan terhadap siswi kelas VI SD Negeri Pakintelan 2, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pelaku ini masih satu kelurahan dengan korban. Dia diringkus polisi di rumahnya pada Kamis (21/8) malam.
"Kami sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (22/8).
AKBP Andika mengatakan Septian Candra beraksi seorang diri. Motif di balik aksinya adalah melakukan kekerasan seksual terhadap siswi berinisial H tersebut.
"Untuk saat ini motifnya cabul, (korban, red) sempat dicabuli," kata AKBP Andika.
Kini, pelaku yang diduga sudah beristri tersebut telah dijebloskan ke dalam sel untuk pemeriksaan mendalam.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas VI SD Negeri Pakintelan 2, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial H, selamat dari percobaan penculikan.