jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pemkab Situbondo Imam M. Anshori mengatakan pihaknya telah melaporkan perkembangan penyelesaian temuan BPK saat mengikuti asistensi di Surabaya pada pekan lalu.
"Pada pekan lalu kami menghadiri asistensi di Surabaya dan menyampaikan progres penyelesaian apa yang menjadi temuan BPK RI," kata Imam, Selasa (15/7).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,6 miliar masih dalam proses penyelesaian.
Imam menjelaskan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah mengirimkan surat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sesuai rekomendasi dalam LHP.
Menurut Imam, sebagian besar sisa temuan berasal dari pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan dan pekerjaan lapisan alas beton di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP).



















































