Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas Terbentuk, Muruah Organisasi Dikembalikan

10 hours ago 18

Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas Terbentuk, Muruah Organisasi Dikembalikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPA IKAL Angkatan 50 Lemhannas, Jhon Redo mengatakan, terbentuknya tim reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas, mengembalikan muruah organisasi. Foto dok. DPA IKAL

jpnn.com - Kalangan anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas. 

Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Angkatan 50 Lemhannas Jhon Redo mengatakan, pembentukan tim tersebut diharapkan bisa mewujudkan kembali muruah organisasi serta pembaruan fundamental berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL Lemhannas.  

“Pengurus sebelumnya statusnya sudah demisioner sejak 5 Oktober 2025. Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diharapkan mengambil sikap untuk menyelamatkan organisasi ini,” kata Jhon dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/11).

Dia menjelaskan, muruah organisasi harus dijunjung tinggi dengan cara menyelenggarakan Munas luar biasa untuk memilih kepengurusan baru. Sebab, Munas 23 Agustus 2025 deadlock dan kepengurusan sudah demisioner.

Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 - 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.

Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28 - 29 November 2025 di Jakarta.

Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL

"Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” ujarnya

DPA IKAL Angkatan 50 Lemhannas, Jhon Redo mengatakan, terbentuknya tim reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas, mengembalikan muruah organisasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |