jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) bersama Sekretariat Militer Presiden melakukan verifikasi lapangan atas program rehabilitasi mangrove.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penilaian usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berlangsung pada 23–25 November 2025.
Tujuan verifikasi adalah memastikan data dan capaian yang diajukan benar-benar mencerminkan dampak nyata di lapangan terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tim verifikasi memfokuskan peninjauan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, kawasan konservasi perairan yang menjadi habitat penting bagi biota dilindungi, seperti dugong dan penyu.
Mereka juga meninjau pengelolaan Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan (TWP TPB), kawasan strategis yang menghadapi tekanan tinggi akibat kedekatannya dengan kawasan industri, jalur perdagangan internasional, serta aktivitas wisata dan penangkapan ikan. Meski menghadapi tantangan ekologis, kawasan ini kaya akan padang lamun, terumbu karang, dan biota laut bernilai konservasi tinggi.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memperkuat tata kelola kawasan melalui pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan sesuai Pergub Nomor 16 Tahun 2024.
UPTD ini kini tengah berproses menuju pengelolaan berbasis BLUD untuk meningkatkan efektivitas layanan. Rencana jangka panjang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1889/KPTS-21/XI/2022 menekankan strategi penguatan kelembagaan, perlindungan ekosistem, serta pemanfaatan berkelanjutan yang mendukung ekonomi lokal.
Peran masyarakat menjadi komponen penting dalam pengelolaan kawasan. Terdapat tujuh kelompok POKMASWAS yang aktif melakukan pengawasan sumber daya pesisir dan melaporkan keberadaan biota dilindungi.






















































