jateng.jpnn.com, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang memberikan ultimatum kepada puluhan tempat karaoke liar di kawasan Pantai Sigandu.
Pemkab Batang memberi batas waktu hingga 1 Juli 2025 bagi para pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono seusai tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri menutup paksa beberapa tempat hiburan tanpa izin tersebut.
“Kami sudah berikan langkah preventif, sudah disampaikan kepada para pemilik agar tidak lagi menjalankan usaha karaoke. Sekarang waktunya mereka sadar dan patuh,” ujarnya, Senin (16/6).
Diketahui, bangunan karaoke yang menjamur di kawasan wisata Pantai Sigandu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Menurut Dwi, pemilik diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka.
Jika tidak dilakukan hingga batas waktu, bukan tak mungkin tindakan tegas berupa pembongkaran paksa bakal diberlakukan.
“Kami masih menunggu. Namun, kalau sampai 1 Juli tak ada tindakan dari pemilik, konsekuensinya jelas,” tegasnya. (antara/jpnn)