Ultimatum Pemkab Batang: Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu Harus Dibongkar Sebelum 1 Juli

3 months ago 40

Selasa, 17 Juni 2025 – 08:44 WIB

 Karaoke Ilegal di Pantai Sigandu Harus Dibongkar Sebelum 1 Juli - JPNN.com Jateng

Petugas Satpol Pamong Praja Kabupaten Batang memasang spanduk perintah pembongkaran di bangunan karaoke yang ada di kawasan objek wisata Pantai Sigandu belum lama ini. ANTARA/Kutnadi

jateng.jpnn.com, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang memberikan ultimatum kepada puluhan tempat karaoke liar di kawasan Pantai Sigandu. 

Pemkab Batang memberi batas waktu hingga 1 Juli 2025 bagi para pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar aturan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono seusai tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri menutup paksa beberapa tempat hiburan tanpa izin tersebut.

“Kami sudah berikan langkah preventif, sudah disampaikan kepada para pemilik agar tidak lagi menjalankan usaha karaoke. Sekarang waktunya mereka sadar dan patuh,” ujarnya, Senin (16/6).

Diketahui, bangunan karaoke yang menjamur di kawasan wisata Pantai Sigandu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Menurut Dwi, pemilik diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri tempat usaha mereka.

Jika tidak dilakukan hingga batas waktu, bukan tak mungkin tindakan tegas berupa pembongkaran paksa bakal diberlakukan.

“Kami masih menunggu. Namun, kalau sampai 1 Juli tak ada tindakan dari pemilik, konsekuensinya jelas,” tegasnya. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Batang memberikan ultimatum kepada puluhan tempat karaoke liar di kawasan Pantai Sigandu. 

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |