jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali menegaskan sikapnya terhadap peredaran rokok ilegal.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, sebanyak 14 kasus pelanggaran cukai dikenakan kebijakan ultimum remedium, tanpa proses pidana lanjutan. Total dendanya mencapai Rp4,39 miliar.
Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan cara memastikan kepastian hukum sekaligus langkah edukatif bagi pelaku usaha.
“Ultimum remedium diterapkan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kelayakan penindakan,” ujarnya di Kudus, Rabu (19/11).
Meski memilih jalur administratif di 14 kasus tersebut, Bea Cukai menegaskan bahwa pelanggaran cukai tetap dipandang serius. Pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal terus diperketat di seluruh wilayah kerja Kudus.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 137 kali penindakan, mencakup pelanggaran hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp29,6 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,45 miliar.
“Capaian ini bukti nyata komitmen Bea Cukai menekan peredaran BKC ilegal,” kata Lenni.



















































