3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK

3 hours ago 14

3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua dari tiga tersangka kasus dana hibah Jawa Timur yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, Achmad Yahya (kanan) dan Ra Wahid Ruslan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Para tersangka diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

"KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad, red.), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan," lanjutnya.

Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR) ditahan KPK karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli-10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dia mengatakan seharusnya ada empat tersangka yang ditahan KPK pada Rabu ini. Akan tetapi, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM) tidak memenuhi panggilan KPK.

"Jadi, untuk satu tersangka lagi sudah dijadwalkan untuk hadir. Namun, sesuai dengan surat atau konfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain," tuturnya.

KPK menahan tiga tersangka kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jatim yang diduga menyaup anggota DPR Anwar Sadad.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |