Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

2 hours ago 19

Yusril Sebut Buronan Interpol Abdul Karim Bukan Ulama Palestina

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

Yusril menyatakan itu menanggapi berbagai informasi yang simpang siur mengatakan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.

"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Yusril, dia sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.

Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, katanya, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan merupakan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.

Dia menyebut Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir serta telah menikah dan memiliki anak.

"Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa dia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Apabila memang benar Abdul Karim merupakan seorang ulama, Yusril menilai masyarakat seharusnya sudah mengenalnya saat memberikan tabligh maupun pengajian.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |