Sidang Korupsi Sudewo, 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta

1 hour ago 14

Kamis, 23 Juli 2026 – 04:08 WIB

Sidang Korupsi Sudewo, 6 Kades Bersaksi, Jabatan Sekdes di Pati Diduga Dibanderol Rp225 Juta - JPNN.com Jateng

Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMA - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo kembali menghadirkan fakta baru.

Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Pati mengungkap adanya informasi mengenai dugaan setoran uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Keenam kades tersebut diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7).

Mereka adalah Kades Mencon Sukiman, Kades Sumbersari Ahmad Useri, Kades Pundenrejo Tafakuri, Kades Kayen Agus Riyanto, Kades Kedalingan Joko Waluyo, dan Kades Sumberarum Ahmad Mahfud.

Dalam persidangan, Ahmad Mahfud mengaku mendengar adanya kewajiban penyetoran uang bagi calon perangkat desa yang mengikuti seleksi.

Informasi itu, menurut dia, diperoleh dari pembicaraan sesama kepala desa seusai rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 yang membahas pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.

Mahfud menyebut nominal yang beredar saat itu mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.

Enam kades di Pati diperiksa dalam sidang korupsi Sudewo. Mereka mengungkap informasi dugaan setoran hingga Rp225 juta untuk jabatan sekdes.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |