jateng.jpnn.com, SEMA - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo kembali menghadirkan fakta baru.
Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Pati mengungkap adanya informasi mengenai dugaan setoran uang dalam proses pengisian perangkat desa.
Keenam kades tersebut diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7).
Mereka adalah Kades Mencon Sukiman, Kades Sumbersari Ahmad Useri, Kades Pundenrejo Tafakuri, Kades Kayen Agus Riyanto, Kades Kedalingan Joko Waluyo, dan Kades Sumberarum Ahmad Mahfud.
Dalam persidangan, Ahmad Mahfud mengaku mendengar adanya kewajiban penyetoran uang bagi calon perangkat desa yang mengikuti seleksi.
Informasi itu, menurut dia, diperoleh dari pembicaraan sesama kepala desa seusai rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 yang membahas pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
Mahfud menyebut nominal yang beredar saat itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.



















































