Influenser Sempat Diperiksa, 2 Bos Pabrik Whip Pink Ditetapkan Sebagai Tersangka

5 hours ago 25

Influenser Sempat Diperiksa, 2 Bos Pabrik Whip Pink Ditetapkan Sebagai Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Dua bos pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa 2 bos pabrik tersebut berinisial AH dan JH.

"Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dilansir Antara, Rabu (22/7).

Menurutnya, penetapan tersangka lantaran keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," jelasnya.

Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.

Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

Dua bos pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |