jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas satu dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun mengungkap alasan lembaganya tidak menjadikan satu orang itu sebagai tersangka.
Hasil OTT KPK itu, penyidik hanya menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Menurut Asep, satu orang lagi telah diperiksa oleh penyidik KPK. Akan tetapi, belum didapatkan cukup bukti untuk menetapkan orang itu sebagai tersangka.
"Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep mengatakan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) itu barulah pengungkapan awal.
Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Terlebih, dalam kasus ini tersangka dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.