jatim.jpnn.com, SURABAYA - Air hujan di Surabaya tercemar mikroplastik. Temuan itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejumlah pihak antara lain Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas GrowGreen, River Warrior, dan Ecoton.
Menanggapi temuan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya akan rutin melakukan penindakan dan memberi sanksi bagi para pelaku pembakaran sampah.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras untuk membakar sampah di ruang terbuka. Terlebih, pembakaran dilakukan tanpa teknologi yang mampuni.
"Dilarang membakar sampah di ruang terbuka hijau tanpa menggunakan teknologi sesuai dengan ketentuan begitu ya," ujar Dedik, Selasa (18/11).
Selama ini, kata Dedik, masih banyak warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan dan mereka juga telah ditindak.
"Kami juga sering kita temui warga, kami punya tim jutisi yang akan menindak warga yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut karena sudah diatur di dalam undang-undang," ungkap dia.
Dedik menjelaskan denda pembakar sampah sembarangan ini bisa bervariasi. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengolahan sampah dendanya antara Rp300 ribu sampai Rp50 juta.
"Dendanya bervariasi untuk pembuangan yang untuk pembakaran minimal Rp300.000 tapi kalau untuk pembuangan sampah liar itu mulai Rp75.000 sampai Rp50 juta, kalau enggak salah, termasuk pembakaran itu mulai Rp300.000 sampai Rp50 juta," jelasnya.



















































