jpnn.com, GARUT - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Dari seluruhnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 65.181.393.510 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 32.952.835.832.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Dalam prosesnya, pemusnahan ini secara simbolis dilaksanakan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut.
Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam periode 1 Januari-31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 72,93 miliar.
Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga telah melakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran pidana cukai yang sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.




















































