jateng.jpnn.com, PEMALANG - Jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial Cas (45), warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang curiga atas perubahan perilaku anak mereka.
Dugaan pelecehan itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
“Tersangka diduga melakukan aksinya di dalam rumah korban, saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah,” ujar AKBP Eko, Senin (30/6)
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tersangka Cas akhirnya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pemalang beserta sejumlah barang bukti.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi bejat ini diduga sudah dilakukan sejak awal 2025 hingga Mei 2025.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.