Bule Australia Pemilik 1,7 Kg Kokain di Bali tak Keberatan Didakwa Pasal Mati

3 hours ago 13

Kamis, 11 September 2025 – 22:29 WIB

Bule Australia Pemilik 1,7 Kg Kokain di Bali tak Keberatan Didakwa Pasal Mati - JPNN.com Bali

Bule Australia Lamar Aaron Ahchee berjalan memasuki ruang sidang PN Denpasar, Kamis (11/9). Pemilik 1,7 kg kokain ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (11/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara pada sidang perdana mendakwa terdakwa Lamar Aaron Ahchee dengan pasal mati.

JPu mendakwa terdakwa Lamar Aaron dengan Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dari Kejari Denpasar itu juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2. Atau ketiga pasal 112 ayat 2 atau keempat pasal 127 ayat 1 huruf A.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor, menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis kokain dengan berat 881,9 gram neto dan 832 gram neto,” ujar JPU Made Dipa Umbara di PN Denpasar.

Ancaman untuk tersangka Lamar Aaron Ahchee adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Terdakwa Lamar Aaron Ahchee ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025 dengan barang bukti 206 paket kecil yang ternyata setelah dibuka isinya adalah kokain.

Berdasar penelusuran kepolisian, kokain itu dikirim dari Inggris pada 12 April 2025 tujuan Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara pada sidang perdana mendakwa terdakwa Lamar Aaron Ahchee di PN Denpasar dengan pasal mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |