Catat, Begini Syarat Produk Nonhalal Masuk ke Indonesia

8 hours ago 17

Catat, Begini Syarat Produk Nonhalal Masuk ke Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Foto: ANTARA/HO-BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Kepal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengaku produk nonhalal dari luar negeri bisa masuk ke masuk ke Indonesia.

Haikal membeberkan ada kriteria khusus untuk produk nonhalal bisa masuk ke Indonesia. Caranya dengan mencantumkan keterangan tidak halal.

“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal," ujar Haikal, Senin (39/6).

Haikal menegaskan, keterangan produk nonhalal harus terlihat besar dan juga jelas kepada konsumen.

"Keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” katanya.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal mengatakan Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026.

"Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujar dia.

Kepal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengaku produk nonhalal dari luar negeri bisa masuk ke masuk ke Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |