bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara daring melalui zoom meeting, pada Kamis (11/9).
Diskusi ini membahas analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Bankum).
DSK ini digelar dengan tujuan untuk memahami dan memanfaatkan hasil evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Tiga narasumber membagikan pengetahuan dan pengalamannya terkait implementasi standar layanan bantuan hukum.
Puput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda, menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 di Sumatra Selatan.
Puput menemukan kesenjangan dalam penyusunan Stopela Bankum karena kurangnya sosialisasi dan asistensi.
Hermansyah dari BPHN menjelaskan konsep Starla Bankum sebagai tolok ukur layanan dan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis yang harus disusun oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Ia juga menekankan urgensi standar layanan untuk menjamin kualitas, membangun kepercayaan publik, dan memastikan akses keadilan yang merata.