jateng.jpnn.com, PEMALANG - Seorang pria berinisial C, warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang ibu dan anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku menyusul laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (28/6) malam.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menjelaskan dugaan rudapaksa terhadap anak korban terjadi sejak awal tahun hingga Mei 2025.
Tindakan itu dilakukan ketika orang tua korban tidak berada di rumah karena bekerja. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap ibu korban pada April lalu.
"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," kata AKBP Eko saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Akibat peristiwa tersebut, korban ibu dan anak mengalami tekanan psikis yang cukup berat. Selama beberapa waktu terakhir, mereka bahkan memilih mengungsi ke tempat jauh dari rumah untuk mencari rasa aman.
Keduanya merasa tidak berdaya karena pelaku diketahui masih tinggal di lingkungan sekitar dan sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu.
AKBP Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam mencegah serta melaporkan dugaan tindak kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.