jpnn.com - Personel Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua preman berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim).
kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal juga mengungkap peran kedua terduga pelaku pemalakan atau pungutan liar (pungli) tersebut.
"Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," kata Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Kedua pelaku telah ditangkap setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kombes Alfian menjelaskan SA dan SR memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai "uang jasa".
Saat menagih uang kepada pedagang, SA kerap membawa senjata tajam.
"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," ujar Alfian.






















































