jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Penangkapan dilakukan di bandara saat AM baru tiba dari perjalanan dinas, bersamaan dengan pengembangan penyidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (16/4).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan penindakan tersebut. Dia menyebut Aris ditangkap setelah kembali dari kegiatan di luar daerah.
“Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ujar Adnan, Sabtu (18/4).
Selain AM, penyidik juga mengamankan dua pejabat lain, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pungli pada layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan praktik tersebut dilakukan dalam proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem online OSS.
“Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak memberi uang maka izinnya tidak keluar,” kata Wagiyo, Jumat (17/4)






.jpeg)








































