Kasus Kredit Sritex Rp502 Miliar, Eks Dirut Bank Jateng Bantah Melanggar Hukum

10 hours ago 11

Selasa, 14 April 2026 – 08:10 WIB

Kasus Kredit Sritex Rp502 Miliar, Eks Dirut Bank Jateng Bantah Melanggar Hukum - JPNN.com Jateng

Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/4), Supriyatno menegaskan seluruh keputusan yang diambilnya dilakukan dengan itikad baik.

“Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar,” ujar Supriyatno saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon.

Di hadapan majelis, Supriyatno menjelaskan bahwa persetujuan kredit kepada Sritex dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan. 

Dia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme perbankan yang berlaku.

Menurutnya, kondisi yang kemudian dialami Sritex merupakan risiko bisnis yang bisa terjadi jika debitur mengalami gagal bayar.

“Kalau terjadi gagal bayar, ya memang itu konsekuensi dari kondisi usaha,” katanya.

Dalam persidangan, Supriyatno memaparkan secara rinci alur pengajuan kredit oleh Sritex, mulai dari tahap permohonan, analisis, hingga pencairan dana.

Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |