jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan torehan kinerja signifikan, khususnya dalam penyelamatan aset negara dan penanganan tindak pidana korupsi.
Sepanjang Januari–Desember 2025, Kejati Jatim berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp116.834.828.048,48 atau setara Rp116,83 miliar.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, capaian tersebut menunjukkan konsistensi kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dari berbagai tindak kejahatan.
“Ini sejalan dengan upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara, salah satunya dari tindak pidana korupsi,” ujar Agus Rabu (31/12).
Selain penyelamatan aset, kinerja keuangan Kejati Jatim juga mencatat hasil mencolok melalui realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.039.479.921.
Jumlah ini melampaui jauh target awal Rp60 juta, dengan persentase pencapaian mencapai 1.732,47 persen.
Kejati Jatim juga mengeksekusi uang pengganti, denda, serta barang rampasan berupa uang dari perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, dengan total lebih dari Rp26 miliar.
“Keberhasilan ini turut didukung penanganan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara besar,” kata Agus.



















































