jakarta.jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengaudit kelayakan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026.
Audit akan dilakukan terhadap seluruh bangunan umum, baik yang dikelola pihak swasta atau komersial maupun yang menjadi aset pemerintah daerah.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, audit kelayakan gedung juga merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi risiko kebakaran dan kegagalan struktur.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan audit juga bertujuan memastikan setiap bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
"Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur," ujar Vera Revina Sari, Senin (29/12).
Pemprov DKI Jakarta akan memulai audit dengan mengambil sampel sejumlah gedung bertingkat lima hingga delapan lantai.
Selain itu, sampel juga akan diambil dari beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai di Jakarta.



















































