MA Akhiri Perkara Kasus UU ITE yang Jerat Hendra Lie, Pakar Hukum: Patut Jadi Evaluasi Peradilan

3 weeks ago 47

 Patut Jadi Evaluasi Peradilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bersumber dari laporan Fredie Tan.

Putusan hukum ini sekaligus mengakhiri rentetan proses hukum yang sempat menjerat pengusaha dan legenda industri musik tanah air, Hendra Lie.

Kasus yang menimpa figur besar di balik kesuksesan grup musik Godbless dan Ahmad Albar ini memicu perhatian dari kalangan akademisi dan pakar hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Fredie Tan terkait dua tayangan di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’ milik Rudy S. Kamri yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023.

Tayangan tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran membahas dugaan kerugian negara senilai Rp 16,3 triliun pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, serta menyebut sejumlah nama mantan pejabat publik dan figur nasional.

Kasus ini kian berkembang hingga dibahas dalam siniar (podcast) Prof. Mahfud MD, bahkan mendorong sejumlah akademisi, guru besar, hingga purnawirawan jenderal mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) sebagai bentuk perhatian terhadap jalannya proses hukum.

Terkait dinamika tersebut, Pakar komunikasi dan Hukum Universitas Airlangga Henri Subiakto memberikan pandangannya. Ia pun sangat menyesalkan atas terus terjadinya berbagai kasus kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE yang terkesan berdasar pesanan. 

Menurutnya, penanganan dugaan kasus korupsi utama semestinya didalami terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran materilnya, sebagaimana sempat diulas oleh Mahfud MD dalam program "Terus Terang".

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bersumber dari laporan Fredie Tan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |