jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap pelaku pencurian mesin diesel milik petani meresahkan petani di sejumlah wilayah. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 53 kali.
Pelaku ialah RM (38) warga Kabupaten Gresik. Tersangka ternyata seorang residivis kasus curanmor di Gresik pada 2023 dan sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima banyaknya keluhan kepala desa dan warga terkait maraknya pencurian mesin diesel di area persawahan.
“Dalam kunjungan ke berbagai Polsek, saya banyak menerima keluhan dari kepala desa terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” kata Arif, Rabu (20/5).
Mendapat laporan tersebut, aparat langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan.
“Tersangka mengaku telah mencuri empat mesin diesel, satu sepeda motor, dan satu handphone di wilayah Lamongan. Mobil rental digunakan sebagai sarana melakukan aksi sejak Desember 2025 hingga Mei 2026,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka diduga melakukan pencurian mesin diesel di 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tujuh kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Deket 21 TKP, Glagah 8 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Turi 2 TKP, serta masing-masing satu TKP di Sarirejo dan Tikung.



















































