jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam proses tersebut, mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo disebut memiliki kemungkinan untuk ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan penyidik telah memeriksa 25 saksi sejak penyelidikan dimulai. Namun, hingga kini Soekarwo belum termasuk dalam daftar yang dipanggil.
“Sampai saat ini kami belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Wagiyo, Rabu (31/12).
Meski demikian, Wagiyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Soekarwo tetap terbuka apabila penyidik menemukan dugaan yang mengarah pada peran atau keterlibatannya.
“Nanti (pemeriksaan) apabila ada indikasi, akan dilakukan,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, kejaksaan juga telah mengamankan uang hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait PT DABN dengan nilai mencapai Rp53 miliar.
“Selama penyelidikan, tim telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” tutur Wagiyo.
Dia menambahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara. Selain itu, permintaan data transaksi juga diarahkan ke PPATK.



















































