jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial FL, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SS di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Jumat (14/11). Peristiwa bermula ketika FL menggunakan jasa korban untuk berhubungan badan yang dipesan melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku FL melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan korban, sebelum ia mencekik dan juga membekap korban menggunakan bantal selama sepuluh menit hingga korban tak sadarkan diri dan saat dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal," ujar Tobing dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (18/11).
Saat dibawa ke rumah sakit, korban SS dinyatakan meninggal dunia.
Tobing mengungkapkan, pelaku membekap korban karena takut ditagih pembayaran jasa sebesar Rp 4,5 juta. FL mengaku tidak memiliki uang dan berniat membuat korban pingsan agar bisa kabur.
Aksi pelaku terungkap setelah teman korban curiga dan mengecek kamar hotel. Saat masuk, korban ditemukan terkulai di atas kasur, sementara FL berusaha melarikan diri.
Tak lama kemudian, petugas menangkap pelaku. Kini FL ditahan di Polresta Sidoarjo.
Polisi menjerat FL dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



















































