bali.jpnn.com, DENPASAR - Program Jaga Desa ini secara resmi diluncurkan di Bali, pada Kamis (11/9).
Peresmian program baru di Kejati Bali ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejari di Provinsi Bali.
Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan, peluncuran program Jaga Desa sangat penting dan strategis karena bisa membantu penyelesaian perkara dengan cepat.
Program ini terselenggara berkat kolaborasi antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT.
Dalam implementasinya, program Jaga Desa ini memiliki aplikasi untuk mengawasi dana desa.
“Jadi, jangan macam – macam menggunakan dana desa,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana.
Oleh karena itu, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kajati Ketut Sumedana juga menyadari di Bali masih ada banyak konflik adat yang tidak terselesaikan.