bali.jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (18/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama para wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Agenda utamanya adalah penyampaian Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Agenda ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPR RI, perwakilan pemerintah, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sidang tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk membacakan pendapat akhir pemerintah.
Menkum Supratman menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta kebutuhan sistem peradilan yang lebih akuntabel dan modern.
Proses penyusunan RUU KUHAP sebelumnya telah melalui pembahasan komprehensif bersama DPR dan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, turut hadir untuk memberikan dukungan substantif terkait materi RUU KUHAP.



















































