Sengketa Wilayah Aceh-Sumut, Pemerintah Ambil Sikap Begini

1 day ago 20

Sengketa Wilayah Aceh-Sumut, Pemerintah Ambil Sikap Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Gedung H Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penyelesaian polemik status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan Safrizal dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko Polkam dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan Nama Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal.

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu rencana resmi pertemuan tersebut. Menurutnya, Kemendagri sudah melaporkan perkembangan terbaru kepada Menteri Dalam Negeri, sementara Deputi terkait di Kemenko Polkam juga telah menyampaikan laporan kepada Menko Polkam.

Safrizal menjelaskan bahwa penetapan status administrasi empat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, telah melalui proses yang panjang. Ia menuturkan bahwa kedua provinsi telah sepakat menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

“Setelah polemik berulang-ulang dan tidak ada titik terang selama kurang lebih 20 tahun, maka diajukan kesepakatan bahwa keputusan diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi. Maka diputuskan,” ujar Safrizal.

Ia menyambut baik kemungkinan pertemuan antara kedua gubernur untuk membahas solusi terbaik. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan terus mendorong tercapainya penyelesaian polemik tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” tutup Safrizal. (antara/jpnn)


Pemerintah pusat akan terus mendorong tercapainya penyelesaian polemik tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |