jabar.jpnn.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus sebanyak 177 tersangka kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025 dari hasil pengungkapan 138 perkara di wilayah tersebut.
“Pengungkapan tersebut menjadi komitmen kami, dalam menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya di Cirebon, Kamis (1/1).
Dari pengungkapan itu, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang dengan jumlah cukup besar dari berbagai jenis.
Ia merinci barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 138,87 gram, tembakau sintetis 47,74 gram, serta ganja seberat 3.620,31 gram.
Selain itu, pihaknya turut menyita 228 butir psikotropika dan 257.246 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin.
Para pelaku, lanjut dia, saat ini sedang diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku terkait tindak pidana narkoba dan obat keras.
“Penindakan terhadap peredaran narkoba tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan penyelidikan, operasi rutin, hingga pengembangan jaringan pelaku,” katanya.
Tak hanya kasus narkotika, Polresta Cirebon melaksanakan pula kegiatan penegakan hukum melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat.


















































