bali.jpnn.com, JAKARTA - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin pembacaan sekaligus penyerahan Hasil Rekomendasi Rakor Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi yang Mendukung Kepastian Hukum, Efisiensi Birokrasi, serta Iklim Investasi Nasional Kondusif, Senin (17/11).
Adapun isu yang dibahas dan menghasilkan rekomendasi yaitu terkait Tata Kelola, disharmonisasi kewenangan kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan sistem informasi.
Pada isu tata kelola, hal yang disorot yaitu adanya ketidaksinkronan antara RPJMN/RPJMD dan penyusunan Prolegda.
Oleh karena itu diusulkan pembentukan Tim Seleksi Prolegda yang melibatkan Bapemperda.
Perlu juga ada pendampingan dari Pemerintah Pusat agar penyusunan Prolegda di daerah selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Selain itu, persoalan tumpang tindih kewenangan harmonisasi dan fasilitasi juga menjadi perhatian. Turut diusulkan perubahan terbatas terhadap UU 12/2011 dan UU 23/2014 agar kewenangan pembentukan Perda/Perkada menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih.
Dibahas juga masalah banyaknya peraturan menteri dan peraturan K/L.
Pada isu kelembagaan, peserta rapat menilai masih terjadi disharmonisasi kewenangan antarinstansi dalam pembentukan regulasi.



















































