Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 1447 H/2026, Anggaran ASN Rp55 Triliun, Bagaimana Swasta dan Ojol?

1 week ago 36
Ilustrasi - THR ASN cair bertahap sejak 26 Februari 2026, sektor swasta wajib bayar penuh H-7 Lebaran, dan 850 ribu ojol terima BHR Rp220 miliar. (Unspalsh/Muhammad Daudy)

KabarJakarta.com – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan yang disiapkan menjelang hari besar keagamaan nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi pada momentum Ramadan dan Lebaran.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip dari setneg.go.id.

Anggaran THR ASN Naik 10 Persen

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Nilai ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerima THR meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Distribusi THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan. Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan menerima pencairan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh

Selain aparatur negara, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Airlangga menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicilnya.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Pembayaran THR sektor swasta harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan total dana THR sektor swasta yang beredar mencapai Rp124 triliun.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

BHR untuk 850 Ribu Pengemudi Ojol

Pemerintah juga memastikan penyaluran bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring atau ojol pada 2026. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan perusahaan aplikator transportasi guna memastikan realisasi kebijakan tersebut.

Sebanyak sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Kebijakan THR dan BHR ini melengkapi Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang telah diumumkan pemerintah pada 10 Februari 2026. Paket tersebut mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi masyarakat.

“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Menko Perekonomian.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap perputaran uang di periode Ramadan dan Idulfitri 1447 H dapat meningkat signifikan dan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.***

Read Entire Article
| | | |