Kemenhaj Mulai Terapkan Skema Baru Kuota Haji Tahun 2026, Begini Skemanya

1 hour ago 12

Rabu, 12 November 2025 – 20:05 WIB

Kemenhaj Mulai Terapkan Skema Baru Kuota Haji Tahun 2026, Begini Skemanya - JPNN.com Jabar

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai menerapkan skema baru pembagian kuota haji tahun 2026. Tahun ini, kuota haji ditentukan berdasarkan nomor urut provinsi.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, akibat kebijakan baru tersebut, jawa barat mengalami penyesuaian kuota haji.

Jika sebelumnya Jawa Barat mendapatkan kuota 38.723 jemaah, tahun ini menjadi 29.643 jemaah.

"Kami sedang menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh KBIHU sebagai perwakilan jemaah haji yang akan berangkat tahun 2026," ujar Boy, dalam kegiatan Sosialisasi Kuota Jemaah Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 1447 H/2026 M di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (12/11/2025).

Boy memastikan, perubahan skema ini diyakini memiliki prinsip berkeadilan. Sehingga, para calon jemaah haji yang mendaftar lebih dahulu benar-benar bisa berangkat lebih awal ke tanah suci.

Pasalnya, dengan sistem lama, ketimpangan sering terjadi karena perbedaan distribusi antar kabupaten/kota.

"Selama ini ada daerah dengan kuota besar tapi pendaftar sedikit, sementara di kabupaten lain kuota kecil tapi antreannya panjang. Akibatnya, ada jemaah dengan nomor kecil justru tertunda," ujar Boy.

Boy menjelaskan, sebelumnya pembagian kuota dilakukan berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota. Sistem itu menimbulkan ketimpangan karena jemaah dari daerah tertentu dengan kuota besar bisa berangkat lebih dulu meski memiliki nomor porsi lebih besar.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai menerapkan skema baru pembagian kuota haji tahun 2026. Begini skemanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |