jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masyarakat bisa mengadu kepadanya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Termasuk mendapatkan gaji tidak sesuai.
Nantinya menurut Yassierli masyarakat bisa mengadu soap PHK lewat kanal “Lapor Menaker”.
“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli di Jakarta, Rabu (12/11).
Yassierli menjelaskan, janal tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.
Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.
Dia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker.
Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.






















































