Natalius Pigai Sebut MBG Sebagai Upaya Pemerintah Memenuhi Hak Dasar Masyarakat

2 hours ago 14

Natalius Pigai Sebut MBG Sebagai Upaya Pemerintah Memenuhi Hak Dasar Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Pigai mengatakan MBG merupakan proses pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai.

Dia mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Namun, penilaian adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.

Pigai menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi.

Dalam konteks tersebut, MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pelaksanaan program MBG sebagai upaya memenuhi hak dasar masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |