jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rumah milik warga bernama Wawan Syarwhani di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian mendadak dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
Rumah tersebut kini menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wawan mengaku tempat tinggalnya itu kosong sejak April 2025, tetapi pagarnya terkunci rapat.
Wawan mendapatkan kabar awal mula terkait permasalahan tersebut pada Agustus 2025 dari warga sekitar. Sejumlah orang disebut masuk ke rumahnya dan menebangi pepohonan di sana.
“Tidak ada pemberitahuan (kepada saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tetapi saya enggak punya bukti, sedangkan di atasnya ada rumah saya,” ungkap Wawan, Sabtu (24/1).
Dia akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi, bahkan meminta proses pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun, laporannya tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tetapi sampai sekarang enggak ada respons,” katanya.
Pria berusia 80 tahun itu menyatakan rumah tersebut aset sah miliknya dan mengeklaim mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, pada 2017, PT Pelindo sempat menggugat dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Perkara tersebut pun dimenangkan oleh Wawan hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kalai itu menawarkan dua opsi penyelesaian dengan dirinya menempati rumah atas izin Pelindo atau perusahaan pelat merah itu membeli aset rumahnya.



















































