Terbukti Kelola Prostitusi di Karaoke Mewah Semarang, Ketua Hanura Jateng Divonis 8 Bulan Penjara

1 hour ago 16

Rabu, 12 November 2025 – 20:00 WIB

Terbukti Kelola Prostitusi di Karaoke Mewah Semarang, Ketua Hanura Jateng Divonis 8 Bulan Penjara - JPNN.com Jateng

PN Semarang menjatuhkan vonis kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra dalam kasus prostitusi di tempat karaoke mewah Mansion KTV Semarang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra dalam kasus prostitusi di tempat karaoke mewah Mansion KTV Semarang.

Dalam sidang yang digelar Rabu (12/11), majelis hakim yang dipimpin Sudar memutuskan hukuman 8 bulan penjara bagi Bambang Raya, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Bila tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan kurungan satu bulan tambahan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ucap hakim ketua dalam putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menilai Bambang tidak sekadar mengetahui, tetapi juga menyetujui dan mengelola layanan pornografi di tempat hiburan yang dipimpinnya.

Dia disebut turut mengatur sistem pembayaran dan mengetahui aliran dana dari praktik prostitusi yang berlangsung di Mansion KTV.

“Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi mengetahui asal-usul uang dan kegiatan operasional tempat hiburan tersebut,” lanjut hakim.

Seusai mendengarkan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

PN Semarang menjatuhkan vonis kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra dalam kasus prostitusi di tempat karaoke mewah Mansion KTV Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |