jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri.
Hal ini seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Pengawasan ini bertujuan memastikan ketentuan kepabeanan, termasuk pengenaan bea keluar, dipenuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan ekspor emas.?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan makin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk terus mengembangkan metode pengawasan, khususnya melalui analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.
Dia mengatakan pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait.
"Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," kata Djaka.
Dia juga menyampaikan pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
Metode pengawasan ini diimplementasikan dalam rangkaian penindakan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada September 2026.





















































