jpnn.com, JAKARTA - DPR menyoroti konflik agraria yang tak kunjung mereda. Negara dinilai bukan sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruangan Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria.
Menurut Adian, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.
"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian.
Dia menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an.
Menurutnya, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.





















































