jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menegaskan keberadaan TPS yang tidak memiliki legalitas, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi.
Perintah tersebut disampaikan Pramono merespons persoalan tumpukan sampah di kawasan Muara Karang yang telah dikeluhkan warga dan menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta.
"Jajaran dinas sudah saya perintahkan untuk penertiban TPS itu," kata Pramono Anung dalam keterangan resmi, Selasa (15/9).
Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pramono Anung menyebut Pemprov DKI juga perlu membuka informasi mengenai keberadaan TPS ilegal tersebut kepada masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong sumber-sumber sampah menggunakan pengelola yang memiliki legalitas.
"Kalau diumumkan, pemilik hotel, restoran, kafe, dan apartemen tidak mau lagi menggunakan mereka," jelasnya.
Pramono Anung mengatakan langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI dengan mengungkap pengelola sampah bermasalah kepada publik.





















































