jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tembilahan menggelar pemusnahan berbagai barang ilegal pada Rabu (24/6).
Barang ilegal yang dimusnahkan yang nilainya mencapai Rp 4.649.961.500 merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 2.460.733.830.
Kegiatan pemusnahan dibuka Kepala Bea Cukai Tembilahan Eko Budi Setiawan, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang tersebut terdiri atas 3.119.440 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.137 buah tekstil dan produk tekstil; 166 buah aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan, dan sebagainya); dan 89 buah kosmetik.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara berdasarkan Surat Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan Surat Nomor S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026,
Kemudian persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melalui Surat Nomor S-114/MK/KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Nomor S-124/MK/KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.





















































