Benarkah Paket Pembangunan Jembatan Sodongkopo DBMPR Jabar Diperjualbelikan?

2 months ago 45
Jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran Jawa Barat.

KabarJakarta.com- Dugaan terjadinya jual beli paket pekerjaan tahap 1 Pembangunan Jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran tahun anggaran 2023 yang dimenangkan oleh PT Dewanto Cipta Pratama mulai terkuak.

Bahkan tidak hanya paket 1, namun informasi yang berkembang, juga terjadi pada paket 2 yang sekarang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Puta Borneo Sakti.

Adanya dugaan jual beli paket pembangunan Jembatan Sodongkopo mendapat reaksi dari Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Ait M Sumarna.

Ait mengungkapkan, dugaan kemufakatan jahat terlihat saat proses tender pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo yang dilaksanakan sebelum adanya kepastian desain perencanaan dan tidak mengantongi izin dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

“Baru mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum tanggal 29 November 2024 oleh Kepala Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Gatot Sukmara,” kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Selasa, 15 Juli 2025.

Tender Menang, Pekerjaan Dikerjakan Pihak Lain

Sudah seharusnya proyek ini diselidiki secara menyeluruh. Ada indikasi kuat praktik pengalihan pekerjaan dari perusahaan pemenang tender kepada pihak lain.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi LSM Triga Nusantara Indonsia di lapangan, terdapat pola yang mengarah pada pengondisian pemenang proyek.

Indikasi kuatnya, perusahaan yang memenangkan tender diduga tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan menyerahkan ke pihak lain secara diam-diam.

Masuk Daftar Hitam

PT Dewanto Cipta Pratama Tidak Masuk Daftar Hitam di Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Sodongkopo, namun masuk daftar hitam selama satu tahun pada kegiatan pembangunan FO Gelumbang di Sumatra Selatan pada 3 September 2024.

“Kalau benar seperti itu, ini patut diduga sebagai proyek siluman. Perusahaan Pemenang tender hanya sebatas ‘bendera pinjaman’. Yang kerja bukan yang dapat proyek,” ini diduga diketahui oleh PPK dan PPTK, sehingga wajar kalau terjadi tiga kali addendum harga oleh PT Dewanto Cipta Pratama.

Ait menambahkan, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara karena dapat menurunkan kualitas pekerjaan dan melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

PPK DBMPR Jabar Harus Diperiksa

Ait juga menyentil kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, PPK harus bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek baik fisik maupun keuangan.

“PPK harus diperiksa. Kami menduga kuat ada permainan dalam proses lelang ini. Seolah-olah diarahkan ke satu perusahaan tertentu, meskipun dari sisi reputasi dan kemampuan teknis mereka patut dipertanyakan,” tegasnya

Rekam Jejak PT Puta Borneo Sakti Jadi Sorotan

Yang lebih mengejutkan, pemenang tahap 2 Pembangunan Jembatan Sodongkopo PT Puta Borneo Sakti memiliki catatan digital yang buruk.

Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat, perusahaan tersebut kerap bermasalah dalam proyek-proyek sebelumnya.

“Ini bukan tuduhan kosong. Nama perusahaan itu pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait proyek bermasalah. Harusnya jadi alarm bagi dinas terkait, kenapa justru yang punya reputasi buruk yang dimenangkan?,” tegasnya.

LSM Trinusa Siap Laporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

Sebagai bentuk keseriusan, LSM Trinusa DPD Jabar menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proses lelang dan pelaksanaan proyek Jembatan Sodongkopo.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika proyek ini dibiarkan, bukan tidak mungkin jembatan ini kembali bermasalah dan berujung pada kerugian besar bagi masyarakat Pangandaran,” tegas Ait.

Read Entire Article
| | | |