Lisa Mariana Tersangka, KPK Pastikan Tidak Hambat Kasus Korupsi Bank BJB

6 days ago 24

KabarJakarta.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka selebgram

Lisa Mariana  tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di

Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPKPolri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus Bank BJB tetap akan berjalan lancar karena ada komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk saling mendukung.

KPK juga siap melakukan koordinasi lebih lanjut jika diperlukan, terutama jika Lisa Mariana ditahan oleh Polri.

Sehubungan dengan pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyatakan bahwa KPK akan memastikan kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyebutkan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana karena kondisinya yang kurang fit saat diperiksa pada 22 Agustus 2025.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

\Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Read Entire Article
| | | |