Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.Ist
KabarJakarata.com- Terdapat 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Sebanyak 51 di antaranya akan dipecat 1 November 2021, sementara 24 lainnya akan dibina untuk kemudian ditentukan layak menjadi ASN atau tidak.
Sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK mengadukan mengenai tes itu kepada Dewas KPK, Ombudsman, hingga Komnas HAM. Sebab, TWK dinilai bermasalah, baik secara dasar hukum maupun terkait materi pertanyaan di dalamnya.
Terkait dasar hukum, pegawai KPK menduga bahwa pasal mengenai TWK diselundupkan oleh Ketua KPK waktu itu Firli Bahuri yang diduga melakukan hal tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin dalam laporan 75 pegawai ke Dewas KPK. Kronologi penyusunan peraturan alih status pegawai KPK hingga muncul soal TWK pun disertakan.
Sementara itu, menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong mantan pegawai KPK yang tersingkir oleh Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) kembali bertugas di KPK.
Mengenai dirinya, Yudi menyatakan tidak ingin kembali bertugas ke KPK dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang membuat dirinya memutuskan tidak kembali ke KPK.
Saya sudah memutuskan tidak kembali ke KPK. Dengan cara ini saya ingin menjaga dan mengawasi KPK dari luar saja. kata Yudi Purnomo Harahap,Sabtu (18/10/2025).
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK mengaku khawatir jika dirinya kembali ke KPK akan membuat proses perjuangan rekan IM57+ Institute terhambat. Kekhawatiran itu, katanya, muncul karena dia sering mengkritik sejumlah kasus korupsi besar.
“Saya paham bahwa kalau saya kembali ke KPK jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak-pihak yang dulu menyingkirkan kami, apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan rekam jejak saya sebagai penyidik menangani kasus kasus besar, seperti e-KTP dan kasus perkara Bank Century, nanti malah membuat proses pemulangan kawan-kawan jadi terhambat. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.
Meski begitu, Yudi mendorong agar para mantan pegawai ‘korban’ tes wawasan kebangsaan (TWK) itu kembali bertugas di KPK. Menurutnya, proses pemulangan mantan pegawai itu bisa mudah karena pimpinan KPK saat ini adalah orang yang juga pernah bekerja sama dengan mereka.
“Apalagi kita tahu sebenarnya saat ini KPK sudah mulai ada sedikit harapan untuk bangkit tetapi belum menggembirakan. Oleh karena itu, saya berharap pimpinan KPK saat ini menyambut kawan-kawan yang ingin kembali dengan tangan terbuka,” katanya.
“KPK saat ini dengan para pegawai eks TWK ini sudah saling mengenal, misal Pak Setya (Ketua KPK) merupakan mantan Dirdik, Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) merupakan mantan Direktur Penuntutan. Artinya, sudah pernah sama-sama bekerja sama di masa lampau,” imbuhnya.
Yudi juga mendorong agar TWK ini dibuka ke publik sebagaimana tuntutan IM57+ Institute. Dia juga berharap jika benar ditemukan pelanggaran dalam TWK, dia meminta semua pihak yang terlibat dijatuhi sanksi.
“Saya meyakini bahwa dibukanya dokumen tersebut akan semakin memperkuat temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa selama ini yang saya yakini telah terjadi rekayasa untuk menyingkirkan, dan jika ini terbuka dan ada rekayasa, saya berharap pihak yang terlibat harus diberikan sanksi,” tegasnya.

3 days ago
16















































