BMP Klarifikasi ke KLHK, Laporan Pertama Gugur, LSM Jarak Mengadu ke DPRD Jembrana

5 days ago 21

Rabu, 10 Desember 2025 – 07:51 WIB

BMP Klarifikasi ke KLHK, Laporan Pertama Gugur, LSM Jarak Mengadu ke DPRD Jembrana - JPNN.com Bali

Ketua LSM Jarrak Jembrana, Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga, saat menyerahkan laporan di DPRD Jembrana. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk meluruskan informasi terkait beredarnya surat penolakan terhadap operasional PT KLIN yang mencatut nama organisasi.

Rombongan dipimpin Ketua BMP Misdari, didampingi Sekretaris Daeng Abdul Hamid dan Bendahara Firdaus Rosyidi, serta tokoh masyarakat Pengambengan Firlanand Taufieq.

Mereka mendatangi KLHK pada Senin (2/12) lalu.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan ke KLHK, para pengurus menegaskan LSM BMP adalah organisasi yang sah berdasar keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0004312.AH.01.07 Tahun 2022 serta bukti pelaporan ormas nomor 220/266/KESBANGPOL/2023.

“Kami merupakan pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan berwenang mewakili organisasi,” kata mereka dalam dokumen klarifikasi tersebut.

Pengurus BMP membantah keabsahan Surat Penolakan Masyarakat Nomor 014/SPM-BIMA/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang dibuat Putu Wawan dengan mengatasnamakan LSM BMP.

Mereka menegaskan surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari BMP.

“Yang membuat surat adalah oknum yang tidak ada kaitan dan bukan pengurus ataupun anggota LSM BMP,” imbuhnya.

Tokoh masyarakat Pengambengan Firlanand Taufieq menegaskan, berdasar hasil diskusi dengan KLH, laporan pertama mereka gugur dan tidak berlaku lagi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |