bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Bule Inggris Piran Ezra Wilkinson, 48, diadili di PN Denpasar, Selasa (9/12) kemarin setelah terlibat penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1.321,67 gram ke Bali.
Piran Ezra Wilkinson menjadi bagian dari bule Inggris lainnya, Kial Garth Robinson, 29, yang menjalani sidang dakwaan secara terpisah pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara dalam dakwaan pertama mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa dapat diancam dengan hukuman maksimal mati.
“Terdakwa Piran Ezra Wilkinson secara melawan hukum atau melawan hukum menerima atau bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan A yang beratnya lebih dari 1 kg,” ujar JPU Made Dipa Umbara di depan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Ahiryani.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Dipa Umbara dalam dakwaan ketiga mendakwa terdakwa Piran Ezra Wilkinson melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






.jpeg)












































