Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Ingatkan Pesan Prabowo

18 hours ago 25

Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Ingatkan Pesan Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari fraksi Gerindra Sugiat Santoso menyebut partainya menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," katanya saat dihubungi, Kamis (2/7).

Sugiat pun mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra tentang upaya pemberantasan korupsi menyikapi ditangkapnya Bupati Kuansing. 

"Pak Prabowo berkali-kali mengatakan bahwa bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba masih berani melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Sugiat mengatakan Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa tak ada pihak yang kebal terhadap hukum meski dekat dengan kekuasaan.

"Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin, kan, yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

KPK menyebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta satu unit mobil sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan sekretaris daerah (sekda).

Politikus Gerindra Sugiat Santoso menyebut Presiden Prabowo selalu mengingatkan semua jangan melakukan tindak pidana korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |